15 September 2018 22:30

Jakarta – Setelah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, membawa suasana baru pada
Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), banyak pembaharuan
yang dialami oleh aplikasi SPSE mulai dari sisi teknis penggunaan sampai
dengan regulasi yang mengaturnya. Dengan demikian aplikasi SPSE
memasuki versi terbaru, yaitu SPSE Versi 4.3.



Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3 yang
dikembangkan oleh Direktorat Pengembangan SPSE, Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah resmi diluncurkan pada 4
September 2018. Perilisan aplikasi SPSE Versi 4.3 ini ditandai dengan
diterbitkannya Surat Keputusan Deputi Nomor 29 Tahun 2018 tentang
Panduan Penggunaan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik Versi 4.3
dan juga mengakomodir Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 serta
peraturan turunannya.



Dengan demikian, aplikasi SPSE akan dilakukan instalasi secara bertahap
di seluruh LPSE  se – Indonesia, sehingga dapat segera digunakan untuk
pengadaan tahun anggaran 2019. Secara perdana Layanan Pengadaan Secara
Elektronik (LPSE) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
menjadi yang pertama dalam proses install SPSE versi 4.3. Terhitung mulai dari Rabu, 5 September 2018, LPSE LKPP sudah menggunakan aplikasi SPSE Versi 4.3.